Jumat, 22 Januari 2010

DAMPAK PERNIKAHAN DI USIA MUDA TERHADAP KEHIDUPAN KAUM PEREMPUAN By: Fransiska Limantara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada saat ini, generasi muda khususnya remaja, telah diberikan berbagai disiplin ilmu sebagai persiapan mengemban tugas pembangunan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang, tetapi dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa. Disatu pihak remaja berusaha berlomba-lomba dan bersaing dalam menimba ilmu, tetapi dilain pihak remaja menghancurkan nilai-nilai moralnya. Memang tingkah laku mereka hanyalah merupakan masalah kenakalan remaja, tetapi lama-kelamaan menuju suatu tindakan yang sangat meresahkan. Kenakalan remaja itu harus diatasi, dicegah dan dikendalikan sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri, lingkungan masyarakat dan masa depan bangsa. Salah satu dampak dari kenakalan remaja adalah seks bebas yang sering berakibat pada pernikahan di usia muda.
Fenomena pernikahan di usia muda masih sangat tinggi. Hal tersebut terlihat dari maraknya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yang kini tidak hanya terjadi di pedesaan tetapi juga kota-kota besar di Indonesia. Fenomena pernikahan usia muda ini tampaknya merupakan “mode” yang terulang. Dahulu, pernikahan usia muda dianggap lumrah. Tahun berganti, makin banyak yang menentang pernikahan usia muda namun fenomena ini kembali lagi. Jika dahulu orang tua ingin agar anaknya menikah muda dengan berbagai alasan, maka kini tidak sedikit remaja sendiri, bukan hanya remaja pedesaan tetapi juga remaja di kota besar, yang ingin menikah muda.
Pernikahan di usia muda hanyalah sepenggal realitas sosial yang dihadapi masyarakat saat ini. Pada kalangan remaja, pernikahan di usia muda ini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari seks bebas. Ada juga yang melakukannya karena terpaksa dan karena hamil di luar nikah. Pendapat tersebut mungkin ada benarnya, namun pernikahan tentunya bukan hanya sekedar menyatukan diri dalam suatu perkawinan sebagai jawaban atas permasalahan hidup yang sedang dihadapi. Pernikahan merupakan suatu bekal hidup yang harus dipersiapkan dengan matang.
Dorongan seksual remaja yang tinggi karena didorong oleh lingkungan pergaulan remaja yang mulai permisif (suka memperbolehkan/mengizinkan) dan nyaris tanpa batas. Pada akhirnya, secara fisik anak bisa terlihat lebih cepat matang dan dewasa, namun psikis, ekonomi, agama, sosial, maupun bentuk kemandirian lainnya belum tentu mampu membangun komunitas baru bernama keluarga. Untuk membentuk suatu keluarga, pasangan suami istri memerlukan kesiapan moril dan materil untuk mengarungi dan berbagi apapun kepada pasangan tercinta, harus cukup dewasa, sehat jasmani rohani dan serta sudah mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah. Jadi bagaimana akan menikah di usia muda bila bekal moril maupun materil belum cukup? Kondisi ini tentunya hanya dapat dipersiapkan jika pasangan tersebut bukan pasangan dengan usia yang lebih muda sebab dengan melakukan pernikahan di usia muda akan banyak menimbulkan resiko dan masalah yang datang baik dari dalam maupun luar.
Pernikahan di usia muda sangat rentan ditimpa masalah karena tingkat pengendalian emosi belum stabil. Dalam sebuah perkawinan akan dijumpai berbagai permasalahan yang menuntut kedewasaan dalam penanganannya sehingga sebuah perkawinan tidak dipandang sebagai kesiapan materi belaka, tetapi juga kesiapan mental dan kedewasaan untuk mengarunginya. Biasanya kondisi dimana pasangan yang tidak sanggup menyelesaikan serta menanggulangi permasalahan yang terjadi dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya yang dapat mengarah pada perceraian keluarga. Sehingga banyaknya perkawinan usia muda ini juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian. Banyaknya kasus perceraian ini merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah. Namun dalam alasan perceraian tentu saja bukan karena alasan menikah muda, melainkan masalah ekonomi dan sebagainya, tetapi masalah tersebut tentu saja sebagai dampak dari perkawinan yang dilakukan tanpa kematangan diri dari segala aspek. Hal ini disebabkan oleh pengambilan keputusan menikah yang terlalu ringkas dan kurang pertimbangan demi efisiensi waktu sehingga bukan menyelesaikan masalah tetapi menumpuk masalah dengan masalah lainnya.
Contoh kasus yang sering kita lihat adalah menikah muda karena keterlanjuran hubungan seks akibatnya terpaksa dikawinkan karena telanjur hamil dan orangtua tidak memberi pilihan pada anak itu selain menikah dengan sang pacar padahal sebenarnya tidak ingin menikah, tetapi juga tidak ingin
mengugurkan kandungan. Kasus-kasus seperti ini merupakan fenomena di kota-kota besar. Hal ini juga akan mengakibatkan penolakan dari keluarga karena malu. Selain itu, fenomena menikah di usia muda ini akan beruntut pada masalah sosial lainnya seperti tindak kriminal aborsi, risiko penyakit menular seks (PMS), serta perilaku a-sosial lainnya dan juga tidak menutup kemungkinan pekerja seksual juga muncul dari “budaya kebablasan” ini.
Contoh kasus lainnya adalah kasus pernikahan kontroversional yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Wicaksono atau yang lebih dikenal dengan nama Syekh Puji berumur 43 tahun dengan Lutfiana Ulfa berumur 12 tahun. Meskipun pihak laki-laki mungkin dinilai sudah matang, namun bagaimana dampaknya bagi pihak perempuan yang masih anak-anak? Bila dikaji lebih dalam lagi, usia yang terlalu muda akan menimbulkan persoalan dari berbagai sisi seperti pendidikan, psikologi sosial, kesehatan ibu dan anak, dan lain-lain.
Persoalan perkawinan anak-anak (child bride) ini sebenarnya telah ditentang oleh organisasi perempuan di tanah air sejak 80 tahun yang lalu. Seorang perempuan dari organisasi Putri Indonesia pada tahun 1928 di Kongres Perempuan, menyatakan bahwa masalah perkawinan anak-anak merupakan penyebab kemunduran perempuan di tanah air dan perlu perhatian yang besar. Ia mengatakan bahwa hatinya sangat sedih bila melihat murid-murid perempuan yang baru berumur 11 atau 12 tahun dikeluarkan dari sekolah sebab hendak dinikahkan. Dengan berurai air mata anak itu meninggalkan gedung sekolah, dapatkah ibu yang masih kekanak-kanakan itu memelihara, mendidik, dan membimbing anaknya dengan sempurna? Bagaimana bangsa kita dapat maju dan sejajar dengan bangsa lain bila putranya tidak mendapat pendidikan dan pembimbingan dengan sempurna?
Sederet pertanyaan dan kekhawatiran pun muncul dari realitas sosial tersebut. Menikah di usia remaja, mungkinkah? Siapkah mental dan materinya? Bagai¬mana respon masya¬rakat? Apa tidak meng¬ganggu sekolah? Dan masih banyak sederet pertanyaan lainnya. Berawal dari kasus-kasus dan dampak yang ditimbulkan dari kondisi diatas, maka perlu kiranya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para remaja mengenai pernikahan di usia muda, penyebab, dampak, dan cara untuk menekan tingginya angka pernikahan usia muda, serta cara untuk mengatasi permasalahan atau konflik yang muncul dalam berumah tangga.

B. Perumusan Masalah

1. Apa faktor-faktor penyebab yang mendorong pernikahan di usia muda?
2. Bagaimana dampak pernikahan usia muda bagi kehidupan remaja pada umumnya dan remaja wanita pada khususnya?
3. Bagaimana upaya untuk mengatasi tingginya angka pernikahan usia muda?
4. Aspek-aspek apa yang memerlukan kedewasaan dalam membangun suatu rumah tangga?

C. Batasan Masalah

Dalam penulisan karya tulis ini, penulis mempunyai batasan untuk memperjelas ruang lingkup penulisan agar tidak menyimpang dari yang penulis maksud. Berdasarkan judul karya tulis ini “Dampak Pernikahan di Usia Muda terhadap Kehidupan Kaum Perempuan” maka kami membatasi pembahasan masalah ini hanya terhadap kaum perempuan.

D. Tujuan Penulisan

1. Mengidentifikasi faktor penyebab remaja di Indonesia memilih melaksanakan pernikahan di usia muda.
2. Mengidentifikasi dampak pernikahan di usia muda terhadap kehidupan para remaja Indonesia.
3. Mengidentifikasi upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi tingginya angka pernikahan di usia muda.
4. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan kedewasaan dalam membangun suatu rumah tangga.

E. Manfaat Penulisan

1. Memberikan pertimbangan bagi para remaja sebelum mengambil keputusan untuk menikah muda.
2. Mengembangkan pemahaman remaja terhadap risiko pernikahan di usia muda.
3. Memberikan masukan kepada para remaja yang merencanakan pernikahan, untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum melangsungkan pernikahan.
4. Memberikan masukan bagaimana cara membina suatu rumah tangga yang baik, sehingga menyadari perihal membangun rumah tangga yang harmonis.





BAB II
TELAAH PUSTAKA

A. Pengertian Pernikahan

Menurut Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974:
1. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun
3. Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orang tua yang ditunjuk sebagai wali.

B. Pengertian Remaja

Remaja (adolescent) berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional spirit dan fisik (Hurlock, 1992). Remaja sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. Calon (dalam Monks, dkk 1994) mengemukakan bahwa masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anak.
Borring (dalam Hurlock, 1990) mengatakan bahwa masa remaja merupakan suatu periode atau masa tumbuhnya seseorang dalam masa transisi dari anak-anak kemasa dewasa, yang meliputi semua perkembangan yang dialami sebagai persiapan memasuki masa dewasa. Sedangkan Monks, dkk (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja adalah suatu masa disaat individu berkembang dari pertama kali menunjukkan tanda-tanda seksual, mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari anak menjadi dewasa, serta terjadi peralihan dari ketergantungan sosial ekonomi yang penuh pada keadaan yang mandiri.
Neidahart (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja merupakan masa peralihan dan ketergantungan pada masa anak-anak kemasa dewasa, dan pada masa ini remaja dituntut untuk mandiri. Pendapat ini sama dengan yang dikemukakan oleh Ottorank (dalam Hurlock, 1990) bahwa masa remaja merupakan masa perubahan yang spiritual dari keadaan tergantung menjadi keadaan mandiri, bahkan Daradjat (dalam Hurlock, 1990) mengatakan masa remaja adalah masa dimana munculnya berbagai kebutuhan dan emosi serta tumbuhnya kekuatan dan kemampuan fisik yang lebih jelas dan daya spirit yang matang. Erikson (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja adalah masa kritis identitas atau masalah identitas – ego remaja. Identitas diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa perannya dalam masyarakat, serta usaha mencari perasaan kesinambungan dan kesamaan baru para remaja harus memperjuangkan kembali dan seseorang akan siap menempatkan idola dan ideal seseorang sebagai pembimbing dalam mencapai identitas akhir. Berdasarkan beberapa pengertian remaja yang telah dikemukakan para ahli, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa remaja adalah individu yang sedang berada pada masa peralihan dari masa anak-anak menuju masa dewasa yang lebih mandiri dan ditandai dengan perkembangan yang sangat cepat dari aspek fisik, psikis, dan spirit.

C. Pengertian Pernikahan Usia Muda

Ada banyak pengertian pernikahan usia muda, diantaranya: (1) pengertian secara umum, merupakan instituisi agung untuk mengikat dua spirit lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga, (2) menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, pernikahan usia muda adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi spiritual. Jadi, cukup logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali pengikat untuk menyalurkan kebutuhan biologis (tiket hubungan seksual yang sah), tetapi juga harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Oleh karena itu, untuk memasuki jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang (kematangan fisik, psikis, maupun spiritual).

D. Pengertian Keluarga

Keluarga adalah suatu kumpulan dari masyarakat terkecil, yang terdiri dari pasangan suami istri, anak-anak, mertua dan sebagainya. Rumah tangga yang bahagia adalah keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin hubungan yang mesra dan harmonis di antara semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan keharmonisan diperlukan adanya faktor keserasian, faktor keselarasan, dan faktor keseimbangan. Faktor–faktor ini hanya dimiliki oleh pasangan–pasangan yang sudah memiliki kematangan dalam segala tindakan, jika kematangan ini belum dimiliki akan banyak mengalami masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.
Keluarga merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, dan sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian serta kemampuan anak. Secara teoritis dapat dipastikan bahwa dalam keluarga yang baik, anak memiliki dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan yang cukup kuat untuk menjadi manusia dewasa. Kehidupan keluarga yang diawali dengan proses pernikahan yang mengandung makna spiritual yang suci dan agung. Oleh karena itu pernikahan merupakan perbuatan yang bersifat suci atau sakral yang semestinya dijaga dan tidak dinodai dengan hal-hal yang dapat merusak keutuhan suatu pernikahan agar tidak berdampak pada kehidupan anggota keluarga.





BAB III
METODE PENULISAN

A. Jenis dan Sumber Data

Data-data yang digunakan dalam karya tulis ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari literatur seperti media massa, media elektronik, dan berbagai buku yang mendukung penulisan karya tulis ini.

B. Metode Analisis

Analisis yang digunakan dalam karya tulis ini merupakan analisis deskriptif dari pengamatan terhadap suatu permasalahan. Penulis melakukan pengamatan terhadap salah satu realitas sosial yaitu mengenai maraknya pernikahan usia muda yang terjadi di kalangan remaja melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.














BAB IV
ANALISIS DAN SINTESIS

A. Faktor Penyebab Pernikahan di Usia Muda

Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor Pribadi
Tidak sedikit pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak pada pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Agar pernikahan berjalan langgeng, sebaiknya para pasangan memiliki alasan yang kuat dan benar untuk menikah. Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain: agar bisa menjauh dari orangtua dan mendapat kebebasan, agar bisa menyalurkan hasrat seksual, untuk menghilangkan rasa sepi, agar mendapatkan kebahagiaan, agar bisa menjadi pribadi yang dewasa, karena telanjur hamil, karena pasangan mencintai anda, untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik, atau untuk mempermudah mendapat izin tinggal di negara yang menjadi incaran anda, dan lain-lain. Alasan yang benar antara lain: pasangan berdua sama-sama saling jatuh cinta, sama-sama punya keinginan untuk saling berbagi dalam menjalani hidup, ingin memiliki pasangan sejati yang menemani sampai tua, mempunyai harapan-harapan yang realistis, sesuai hidup yang dijalani sekarang, sama-sama bersedia saling mengisi dan memahami.
Penyebab utama dari faktor pribadi biasanya adalah karena kenakalan remaja (seks bebas) yang mengakibatkan hamil diluar nikah. Sehingga akhirnya mereka melakukan pernikahan di usia muda untuk menutupi dosa tersebut. Adapun penyebab dari faktor pribadi yang lain yaitu, karena pernikahan usia muda dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari dosa. Mereka menganggap dengan menikah muda, mereka akan terhindar dari yang namanya seks bebas. Selain itu, karena lingkungan permisif dan pergaulan yang bebas mengubah pola pikir mereka menjadi pola pikir pendek seperti mencita-citakan kawin muda hanya karena alasan praktis misalnya asyik bila mempunyai anak yang sudah besar di usia yang masih muda dan sebagainya.
2. Faktor Keluarga
Kian maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu jalan yang dipikirkan keluarga, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan remaja di usia muda. Artinya, bagi mereka yang telah mantap dengan pasangannya, keluarga biasanya menganjurkan untuk segera meresmikan hubungan anak mereka dalam sebuah ikatan pernikahan. Sekalipun keduanya masih menempuh pendidikan. Hal ini untuk menghindari dampak buruk dari keintiman hubungan lawan jenis.
3. Faktor Lainnya
• Faktor Budaya
Maraknya kawin di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat. Bagi sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga karena takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun. Bila di kota-kota besar, kecenderungan perempuan menikah di usia dewasa dan tak jarang menjadi semacam permainan hidup, di sudut lain masih ada anak yang dinikahkan orang tuanya ketika baru saja lulus SMP. Jadi, jika seorang perempuan tetap melajang pada usia di atas 18 tahun, biasanya ia dianggap terlambat menikah. Oleh karena itu, banyak orang tua yang mendorong anaknya untuk cepat menikah. Perempuan juga selalu menjadi pihak yang bisa dipaksa menikah, tanpa ataupun dengan persetujuannya. Inilah celah awal bagi terjadinya pemaksaan perempuan untuk menikah di usia yang masih belia sekalipun.
• Faktor Pendidikan
Sebagian orang tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting. Bagi mereka, lulus SD saja sudah cukup. Anak-anak sendiri tidak memiliki keinginan atau cita-cita untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan dipandang secara modern memposisikan dirinya sebagai suatu kebutuhan. Sedangkan pendidikan yang dipandang secara tradisional hanyalah sebatas menggugurkan kewajiban atau sebagai penghambat dalam melakukan berbagai kewajiban. Misalnya seorang anak yang dianggap telah dewasa dan mampu memenuhi kebutuhan materinya lebih baik menikah atau bekerja daripada belajar. Padahal seharusnya pendidikan itu adalah sesuatu yang dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan masa depannya masing-masing.
• Faktor Ekonomi
Penyebab lain praktek ini masih saja ditemui antara lain karena kemiskinan. Tingginya angka kawin muda dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau kesulitan ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena orang tua juga tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong anaknya untuk menikah agar bisa segera mandiri. Sayangnya, para gadis ini juga menikah dengan pria berstatus ekonomi tidak jauh beda, sehingga malah menimbulkan kemiskinan baru. Di beberapa negara miskin, anak-anak perempuan dijadikan target untuk dijual atau dinikahkan agar orang tua terbebaskan dari beban ekonomi. Alasan lain adalah kepentingan kasta, tribal serta kekuatan ekonomi dan politik agar anak-anak mereka yang dikawinkan dapat memperkuat keturunan dan status sosial mereka.
• Faktor Hukum
Hukum negara yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari praktek ini. Negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya. Sebagai contoh dapat kita lihat bahwa pernikahan yang tidak cukup umur bisa terjadi karena adanya manipulasi usia saat mengurus surat nikah di tingkat kelurahan dengan tujuan agar petugas Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menikahkan mereka. Selain itu, dalam UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan di pasal 7 menyebutkan, menikah di usia dini diperbolehkan asal memperoleh izin dispensasi dari pejabat pengadilan yakni Pengadilan Agama. Permohonan dispensasi kawin dilakukan karena berbagai faktor antara lain kekhawatiran orang tua terhadap hubungan asmara anak mereka yang terlalu dalam. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka menikahkan anaknya itu meski di usia yang masih muda.
Faktor lainnya adalah kasus hamil di luar nikah. Khusus untuk permohonan dispensasi kawin karena hamil sebelum nikah, majelis hakim memberikan prioritas karena kasus hamil sebelum nikah sudah parah dan sulit diobati. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah nasib calon bayi yang dikandung calon pengantin perempuan agar ketika lahir sudah melihat kedua orang tuanya memiliki ikatan pernikahan sah di mata undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah dan tidak memperdulikan UU perkawinan, UU Perlindungan Anak, serta UU Kekerasan dalam Rumah Tangga yang telah disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

B. Dampak Pernikahan di Usia Muda

Dari perspektif psikologi, pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik. Usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang, sehingga menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali. Menikah di usia dini tidak menghambat studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang. Selain itu, menurut bukti-bukti psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak. Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang pada gilirannya akan menjadikan manusia mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan. Dari kacamata psikologi, pernikahan di usia muda adalah motivator untuk meningkatkan potensi diri dalam segala aspek positif.
Namun, tanpa kita sadari ada banyak dampak lain dari pernikahan di usia muda. Ada yang berdampak bagi kesehatan, adapula yang berdampak bagi psikis dan kehidupan keluarga remaja khususnya perempuan antara lain dalam perspektif hak, terdapat tiga masalah besar yang dihadapi anak menikah pada usia muda, menyangkut hilangnya masa kanak-kanak dan remaja, hilangnya kebebasan personel, dan kurangnya kesempatan untuk mengembangkan diri secara penuh di samping penyangkalan pada kesejahteraan psikososial dan emosional, kesehatan reproduksi dan kesempatan menempuh tingkat pendidikan formal yang lebih tinggi.
Pernikahan usia muda juga memiliki implikasi bagi kesejahteraan keluarga dan dalam masyarakat secara keseluruhan. Bagi perempuan yang tidak berkepentingan dan tidak siap menjalankan perannya sebagai ibu yang bisa memberikan sumbangannya bagi masyarakat terdapat biaya yang harus dibayar di setiap tingkat, mulai dari tingkat individual, keluarga, sampai kepada bangsa secara keselurahan.
1. Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak serta Gangguan Kesehatan Lainnya
Tingginya angka kematian bayi dan angka kematian ibu melahirkan di suatu negara menyumbangkan pada rendahnya indeks pembangunan manusia di suatu negara yang disebabkan antara lain oleh kasus-kasus pernikahan usia muda. Indikator Sosial Wanita Indonesia yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik tahun 1995 menyebutkan 21,75 persen anak perempuan di perkotaan menikah pada usia di bawah 16 tahun dan 47,79 persen di kawasan pedesaan. Penelitian menunjukan bahwa ibu di bawah umur lebih cenderung melahirkan anak yang cacat atau adanya gangguan kesehatan. Ibu yang melahirkan di bawah usia 18 tahun memiliki resiko 60 persen lebih besar kematian bayi. Penelitian UNICEF tahun 2007 menunjukan bahwa ibu yang melahirkan di bawah umur 18 tahun memiliki keahlian mengasuh bayi atau anak yang rendah sehingga seringkali memutuskan keputusan-keputusan yang salah untuk bayi mereka.
Perkawinan anak-anak telah berulang kali dilakukan penelitian oleh berbagai organisasi internasional seperti ICRW dan UNICEF tentang bahaya perkawinan anak-anak. Beberapa persoalan yang dikemukakan adalah risiko kesehatan anak-anak yang dinikahkan di bawah umur, misalnya UNICEF melaporkan pada tahun 2001 anak-anak yang hamil di bawah umur cenderung melahirkan bayi prematur, komplikasi melahirkan bayi kurang gizi serta kematian ibu dan bayi lebih tinggi. Ibu usia di bawah 15 tahun lima kali mengandung resiko pendarahan, serta kesulitan melahirkan. Kematian ibu di kalangan usia bawah diestimasikan dua kali hingga lima kali lebih banyak dari ibu berusia dewasa.
Gangguan kesehatan bisa terjadi karena ibu terlalu muda, terlalu banyak atau terlalu sering melahirkan. Seorang remaja dari segi fisik, remaja itu belum kuat, tulang panggulnya masih terlalu kecil sehingga dapat membahayakan proses persalinan. Pada tahap remaja, seorang anak sedang mengalami pertumbuhan. Bila ia juga harus mengandung janin yang sedang tumbuh maka akan terjadi perebutan dalam perkembangan sehingga walaupun mungkin selamat namun kualitas anak yang dilahirkan remaja tentu akan berbeda dengan yang dilahirkan oleh perempuan dewasa yang memang sudah siap untuk melahirkan.
2. Penyakit HIV
Anak yang dinikahkan di usia muda, menurut penelitian Barua pada tahun 2007 mengandung resiko terhadap penyakit kelamin dan juga HIV atau AIDS lebih besar. Anak-anak yang dinikahkan pada usia muda tidak memiliki kekuatan untuk bernegosiasi dalam kehidupan perkawinannya. Anak-anak tersebut tidak kuasa menolak hubungan seks yang dipaksakan oleh suami mereka dan tidak memiliki cukup pengetahuan tentang kontrasepsi dan juga bahaya penyakit seksual. Akibatnya, mereka tidak dapat bernegosiasi soal hubungan seks yang aman (safe sex). Anak-anak perempuan yang dinikahkan di usia muda mudah mengidap penyakit HIV atau AIDS karena vagina mereka masih belum sempurna dan sel-sel yang melindunginya masih belum kuat sehingga mudah terluka. Penelitian Barua menunjukan bahaya ketularan HIV atau AIDS pada pengantin anak-anak sangat mengkhawatirkan.
3. Kanker Leher Rahim
Perempuan yang menikah dibawah umur 20 tahun beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang sehingga bila terpapar Human Papiloma Virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker. Leher rahim memiliki dua lapis epitel, epitel skuamosa dan epitel kolumner. Pada sambungan kedua epitel terjadi pertumbuhan yang aktif, terutama pada usia muda. Epitel kolumner akan berubah menjadi epitel skuamosa. Perubahannya disebut metaplasia. Kalau ada HPV menempel, perubahan menyimpang menjadi displasia yang merupakan awal dari kanker. Pada usia di atas 20 tahun, sel-sel sudah matang, sehingga resiko semakin kecil.
Gejala awal perlu diwaspadai, keputihan yang berbau, gatal serta perdarahan setelah berhubungan intim. Jika diketahui pada stadium sangat dini atau prakanker, kanker leher rahim bisa diatasi secara total. Untuk itu perempuan yang aktif secara seksual dianjurkan melakukan tes Papsmear 2-3 tahun sekali.
4. Neoritis Deperesi
Depresi berat atau neoritis depresi akibat pernikahan usia muda ini, dapat terjadi pada kondisi kepribadian yang berbeda. Pada pribadi introvert (tertutup) akan membuat si remaja menarik diri dari pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mau bergaul, bahkan menjadi seorang yang schizoprenia atau dalam bahasa awam yang dikenal orang adalah gila. Sedang depresi berat pada pribadi extrovert (terbuka) sejak kecil, si remaja terdorong melakukan hal-hal aneh untuk melampiaskan amarahnya seperti perang piring, anak dicekik dan sebagainya. Dengan kata lain, secara psikologis kedua bentuk depresi sama-sama berbahaya.
Dalam pernikahan di usia yang masih muda sulit membedakan apakah remaja laki-laki atau remaja perempuan yang biasanya mudah mengendalikan emosi. Situasi emosi mereka jelas labil, sulit kembali pada situasi normal. Sebaiknya, sebelum ada masalah lebih baik diberi prevensi daripada mereka diberi arahan setelah menemukan masalah. Biasanya orang mulai menemukan masalah bila telah mempunyai anak. Begitu punya anak, kehidupan rumah tangga akan berubah dan tanggung jawab meningkat. Bila berdua tanpa anak, mereka masih bisa enjoy, apalagi kalau keduanya berasal dari keluarga cukup mampu, keduanya masih bisa menikmati masa remaja dengan bersenang-senang meski terikat dalam tali pernikahan.
Pada usia yang terlalu muda, banyak keputusan yang diambil berdasarkan emosi atau mungkin mengatasnamakan cinta yang membuat mereka salah dalam bertindak. Meski tak terjadi Married By Accident (MBA) atau menikah karena “kecelakaan”, kehidupan pernikahan pasti berpengaruh besar pada remaja. Oleh karena itu, setelah dinikahkan remaja tersebut jangan dilepas begitu saja.
5. Pernikahan yang Tidak Berkekuatan Hukum.
Dalam pasal 20 dan 21 UU No. 1 tahun 1974, disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan. Oleh karena itu, apabila pasangan mempelai dan juga keluarga tidak keberatan maka tindakan yang paling mungkin dilakukan adalah tidak mencatatkan pernikahannya di hadapan Kantor Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil). Pernikahan yang tidak tercatat di lembaga pencatat nikah adalah pernikahan yang tidak berkekuatan hukum, meskipun mungkin dapat disebut sah menurut keyakinan agama masing-masing pasangan. Untuk pernikahan yang tidak tercatat seperti ini, pihak yang mengalami kerugian utama adalah pihak istri dan anak-anak yang dilahirkannya karena bila tidak memiliki dokumen pernikahan, seperti surat nikah, maka ia akan kesulitan menuntut hak-haknya selaku istri terkait dengan masalah perceraian, kewarisan, tunjangan keluarga, dan lain-lain.
6. Munculnya Pekerja Anak
Para kaum muda Indonesia yang menikah dan putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), pada umumnya cenderung berpenghasilan rendah. Selain itu mereka juga rentan terhadap pengangguran, atau bekerja di bidang pekerjaan yang kurang aman dan pasti (tanpa kontrak). Dari survei terbaru Organisasi Perburuhan Internsional atau International Labour Organization (ILO), yang menelaah kondisi ketenagakerjaan anak muda di Indonesia, semakin muda usia putus sekolah, semakin tinggi persentase terjebak dalam pengangguran dan kemungkinan berhasil dalam dunia kerjanya rendah karena tidak berpendidikan, berketrampilan rendah, serta tidak memiliki kecakapan kerja. Hal ini merupakan bukti, adanya sebuah kebutuhan untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah umur untuk bekerja atau masuk dalam angkatan kerja. Anak-anak pada usia tersebut harus tetap berada di sekolah untuk menuntut ilmu karena anak yang putus sekolah dan masuk dalam dunia kerja walaupun dapat membantu perekonomian keluarga, namun hanya untuk sementara saja. Oleh karena itu, pendidikan dan kesempatan pelatihan yang luas bagi orang muda tidak hanya sekedar membantu para anak muda saja. Namun, akan menjadi investasi yang efektif bagi masa depan ekonomi Indonesia.
Kaum muda yang putus sekolah untuk bekerja juga cenderung untuk menikah dan memiliki anak pertama rata-rata dua tahun lebih cepat dibandingkan dengan mereka yang menyelesaikan pendidikan dasar. Pernikahan dan kelahiran anak dini dapat menjadi faktor penyebab terjebaknya mereka dalam kemiskinan di masa mendatang, yang pada gilirannya akan melahirkan pekerja-pekerja anak baru yang tidak memberikan perubahan apapun.


7. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Penelitian yang di lakukan UNICEF pada tahun 2005 mengangkat soal kekerasan domestik yang tinggi dialami anak-anak yang dinikahkan pada usia muda sebanyak 67 persen anak-anak yang dipaksa menikah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dibandingkan 47 persen perempuan dewasa yang menikah. Hal ini disebabkan karena anak-anak tersebut lebih banyak dinikahkan dengan laki-laki yang jauh lebih tua sehingga keputusan-keputusan rumah tangga dilakukan oleh suami mereka karena anak-anak tidak memiliki kekuatan untuk bernegosiasi. Kekerasan seksual dalam kehidupan rumah tangga juga menunjukan lebih banyak dialami oleh pengantin anak-anak dibandingkan dengan pengantin dewasa.
8. Konflik yang Berujung Perceraian
Setiap periode kehidupan manusia punya masalahnya sendiri-sendiri termasuk periode remaja. Remaja seringkali sulit mengatasi masalah mereka karena ketika masih anak-anak semua masalah mereka selalu diatasi oleh kedua orangtua mereka atau orang-orang dewasa. Remaja juga sering merasa dirinya telah menjadi mandiri, mereka mempunyai gengsi dan menolak bantuan dari orang dewasa lainnya sehingga membuat remaja tidak mempunyai pengalaman dalam menghadapi masalah. Positifnya, ia mencoba bertanggung jawab kepada diri sendiri dan pasangan. Namun, sibuknya seorang remaja menata dunia yang baginya sangat baru dan sebenarnya ia belum siap menerima perubahan ini membuat pernikahan usia muda sering berakhir dengan perceraian.
Pernikahan dalam usia muda, memiliki dampak cukup berat karena mendorong tingginya angka perceraian. Permasalahan dalam keluarga muda yang menyebabkan terjadi perceraian dan pisah rumah biasanya terjadi karena kurangnya rasa tanggung jawab terhadap masa depan keluarga dan peran yang dimiliki karena ketidakstabilan emosi, gejolak keinginan untuk bebas dan melakukan hal-hal yang ingin dilakukan, persoalan ekonomi dan sosial, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya.

9. Banyaknya Anak Terlantar
Sering kali pasangan yang menikah di usia muda melahirkan banyak anak karena mereka tidak menjalankan keluarga berencana dan kurang mengerti mengenai alat-alat kontrasepsi. Akibatnya banyak anak yang tidak tercukupi kebutuhannya ditelantarkan oleh orang tua mereka atau diberikan kepada orang lain. Ironisnya, orang tua yang tidak menyadari akibat dari perbuatan mereka tetap saja melahirkan anak lagi meskipun tahu kebutuhan si anak tidak akan tercukupi.
10. Kurangnya Jaminan Masa Depan.
Masa depan pernikahan di usia muda kurang terjamin. Hasil penelitian Pusat Riset Innocenti Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak (UNICEF) di Itali, menyatakan, perkawinan usia muda penuh ketidakpastian dan mengandung risiko yang tak terhitung besarnya.
Pernikahan di usia muda baik karena keterpaksaan ataupun bukan biasanya menimbulkan tanggapan yang kurang baik dari sebagian masyarakat yang cenderung menganggap bahwa pernikahan terjadi karena pergaulan yang tidak baik. Pasangan muda akan sulit bersosialisasi karena telah di anggap buruk. Pernikahan usia muda juga biasanya tidak bertahan lama dan berakhir dengan perceraian ataupun misalnya pasangan meninggal, akan memunculkan banyak janda muda. Janda yang masih anak-anak ini akan kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup diri sendiri dan anak-anaknya karena banyak keterbatasan yang dimiliki. Kesulitan mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh para janda muda dan tidak sedikit yang pada akhirnya melakukan pekerjaan yang melanggar hukum.

C. Upaya Mengatasi Tingginya Angka Pernikahan di Usia Muda

Angka pernikahan di usia muda terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menekan tingginya angka pernikahan usia muda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Keluarga harus mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini kepada anak, serta memberikan bimbingan, perlindungan, dan pengawasan agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengarah pada berbagai hal negatif.
2. Sekolah bekerja sama dengan organisasi-organisasi sosial untuk memberikan penyuluhan atau bimbingan mengenai berbagai permasalahan sosial terutama tentang risiko pernikahan di usia muda melalui pendidikan seks dini, konseling kesehatan reproduksi juga memberikan kesadaran kepada para siswa untuk menghindari seks pranikah yang bisa mengakibatkan kehamilan.
3. Masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan kasus pernikahan di bawah umur karena pernikahan seperti ini merupakan kebiasaan sebagian masyarakat di daerah.
4. Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan perlindungan anak secara optimal yaitu memenuhi hak kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkawinan muda yang kerap terjadi di daerah dan memantau perkembangan anak di bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak dalam pernikahan.
5. Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama diharapkan dapat memberikan penjelasan bagi masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak tersebut termasuk menjaga anak agar tidak menikah muda.
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus mengupayakan sosialisasi kepada warga untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga tamat SMA /SMK.
7. Pemerintah Indonesia harus membuat hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak dan pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan untuk melindungi keamanan, kesehatan, kesejahteraan, serta hak-hak anak.
8. Pemerintah maupun kalangan masyarakat harus terus mengembangkan pendidikan dan membuka lapangan kerja agar perempuan dan laki-laki mempunyai alternatif kegiatan lain sehingga menikah muda bukan satu-satunya pilihan hidup. Misalnya mengembangkan program pemberdayaan orang muda agar meneruskan sekolah, dan bagi yang terpaksa putus sekolah diberikan pendidikan keterampikan agar tidak segera memasuki jenjang pernikahan.

D. Aspek-Aspek yang Memerlukan Kedewasaan dalam Membangun Rumah Tangga

Dalam pernikahan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang harus diperhatikan bagi para pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Karena bila kita melihat fenomena yang ada, pada orang yang dewasa ketika berumah tangga dipandang akan lebih dapat mengendalikan emosi yang sewaktu-waktu akan muncul dalam keluarga. Ini dimungkinkan karena kualitas akal dan mentalnya sudah relatif stabil sehingga dapat mengontrol diri sendiri maupun dengan pasangan dan lingkungan sekitar.
Kedewasaan dalam bidang fisik-biologis, sosial ekonomi, emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama, ini merupakan modal yang sangat besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan. Bila diklasifikasikan aspek-aspek yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai ukuran kualitas pribadi, menyebabkan batasan usia nikah tidak dapat dihindari. Setidaknya ada beberapa macam hal yang diharapkan dari pendewasaan usia, seperti:
1. Pendidikan dan keterampilan
Dalam bidang pendidikan dan keterampilan merupakan aspek yang sangat penting sebagai bekal kemampuan yang harus dimiliki bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan. Hal ini sebagai penopang dan sumber memperoleh nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Dalam proses pendidikan yang ditempuh diharapkan seseorang dapat melihat ilmu pengetahuan sebagai bekal yang penting bila dibandingkan dengan potensi lainnya.
Jika ia seorang pemuda, ilmu sangat diperlukan karena akan menempati posisi kepala rumah tangga yang akan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anak. Juga bagi seorang wanita, sekalipun bukan sebagai kepala rumah tangga tetapi akan sangat berpengaruh dalam pembentukan rumah tangga dan dalam mewarnai kepribadian anak. Seorang ibu yang baik dan berpendidikan akan mampu mengarahkan anak-anaknya menjadi anak-anak yang baik dan cerdas serta berpribadi luhur dan berakhlak mulia. Karena itu peran seorang ibu amatlah besar dan tidak dapat diabaikan.
2. Psikis dan Biologis
Mentalitas yang mantap merupakan satu kekuatan besar dalam memperoleh keutuhan sebuah rumah tangga. Keseimbangan fisik dan psikis yang ada pada setiap individual manusia dapat menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal dalam menyelesaikan berbagai jenis persoalan yang dihadapi. Akal yang potensial baru dapat muncul setelah mengalami berbagai proses dan perkembangan. Aspek biologis merupakan potensi yang sangat dominan terhadap keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu keberadaannya tidak boleh diabaikan begitu saja.
3. Sosial kultural
Pada sisi ini, seorang individu diharapkan mampu membaca kondisi dilingkungan sekitar dan dapat menyesuaikannya. Hal ini agar tercipta suasana dimana dalam suatu rumah tangga yang dibina diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar sebagai bagian dari anggota masyarakat sehingga keluarga yang dibentuk tidak merasa terisolasi dari pergaulan yang bersifat umum. Secara sosiologis kedewasaan merupakan sesuatu yang didasari atas perbedaan peran sosial yang ditempati. Artinya tingkat perkembangan kedewasaan berbeda-beda sesuai dengan tempat dan lingkungannya. Bagi pasangan dalam satu keluarga perlu memahami dan membekali akan pengetahuan ini, agar kelengkapan potensi yang diperkirakan dapat tercukupi.





BAB V
PENUTUP

A. Simpulan

• Angka pernikahan di usia muda hingga saat ini masih terus meningkat. Hal ini terlihat dari maraknya pernikahan di usia muda pada kalangan remaja yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: faktor pribadi yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan dan mengubah pola pikir anak dan remaja, faktor kekhawatiran keluarga akan pergaulan anaknya, faktor budaya yang masih dianut sebagian masyarakat, faktor ketidakpedulian terhadap pendidikan, faktor ekonomi yang rendah, dan juga faktor ketidakharmonisan hukum-hukum yang ada di Indonesia.
• Pernikahan di usia muda menimbulkan banyak dampak baik positif maupun negatif yang akan terjadi baik terhadap diri remaja sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak negatif perkawinan usia muda terhadap perempuan jauh lebih besar dan lebih kompleks dibandingkan laki-laki. Dampak-dampak yang ditimbulkan ini berpengaruh pada kualitas keluarga yang dihasilkan, ditinjau dari sisi ketidaksiapan secara fisik bagi calon ibu remaja dalam mengandung dan melahirkan bayinya, maupun kesiapan psikis dalam menghadapi persoalan sosial atau ekonomi rumah tangga, dan membina pernikahan serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
• Pernikahan usia muda berpengaruh pada kehidupan anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa dalam memberikan kontribusi dan melaksanakan peranannya ditengah masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak terkait seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus memikirkan hal-hal terbaik menyangkut kehidupan anak. Kepentingan terbaik bagi anak harus dilihat dari sudut pandang anak, bukan dari sudut orang dewasa. Melindungi anak-anak dan remaja dari eksploitasi pernikahan dapat menjadi dasar perubahan kehidupan yang lebih baik.
• Usia sebenarnya bukan patokan untuk menentukan kesiapan pasangan untuk menikah tetapi harus dilihat dari kedewasaan cara pikir dan perilaku mereka karena yang membuat sebuah pernikahan menjadi baik atau buruk adalah pelaku pernikahan itu sendiri. Hanya saja kedewasaan fisik dan psikis tumbuh berkembang seiring dengan bertambahnya usia sehingga batasan usia sulit dihindari. Ada banyak hal yang menuntut kedewasaan dalam menangani setiap persoalan, termasuk persoalan rumah tangga. Faktor ini perlu diperhatikan sebagai bahan introspeksi sebelum memasuki jenjang pernikahan agar nantinya tidak akan menimbulkan persoalan rumah tangga seperti aspek pendidikan sebagai dasar untuk mencari nafkah, aspek psikis dan biologis untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, dan aspek sosial kultural agar keluarga baru dapat menyesuaikan dan bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar.

B. Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran kepada para orang tua juga kepada pasangan usia muda yang mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga, sebagai berikut :
• Orang tua sebaiknya lebih mementingkan pendidikan anaknya, minimal tingkat SMA khususnya kepada anak perempuan, agar wawasannya lebih luas dan tidak terjadi pernikahan di usia muda.
• Orang tua dan anak sebaiknya jangan terpengaruh kebiasaan masyarakat sekitar, dan ada baiknya kebiasaan ini dihilangkan.
• Bagi pasangan usia muda sebaiknya diperhitungkan terlebih dahulu resiko apa yang akan dihadapi. Karena banyak sekali terjadi perceraian pada pasangan usia muda yang disebabkan kurangnya pengetahuan yang memadai mengenai rumah tangga.
• Pasangan yang menikah muda biasanya cenderung masih suka untuk berhura-hura dan bersenang-senang, sehingga terkadang tidak siap menghadapi permasalahan dalam pernikahan, apalagi bila telah mempunyai anak. Jadi, mereka harus benar-benar sudah siap untuk menghadapi masalah-masalah dalam pernikahan
• Pasangan muda yang belum berpenghasilan sendiri atau belum menyelesaikan pendidikannya, sebaiknya menunda untuk memiliki anak terlebih dahulu atau setidaknya tidak memiliki lebih dari satu anak. Laksanakan program keluarga berencana dan lakukan persiapan agar menjadi orangtua yang bertanggungjawab.
• Bila pasangan muda memang ingin menikah, pernikahan yang dilakukan harus atas dasar kesadaran dan kesiapan serta orientasi nikah yang kuat dari pasangan yang akan menikah bukan karena keterpaksaan. Kehidupan pernikahan adalah sesuatu yang baru dan asing bagi para remaja. Orang tua sebaiknya jangan melepaskan begitu saja anak yang sudah menikah. Orang tua kedua pihak diharapkan membantu secara fisik dan psikis hingga pasangan suami istri muda ini mandiri. Termasuk menyelesaikan kuliah, mencari pekerjaan, mengasuh anaknya sampai mandiri. Oleh karena itu, orang tua tetap berperan dalam membimbing, membentuk, mengarahkan agar menjadi keluarga yang harmonis dan bahagia.
• Apabila terdapat masalah dalam keluarga pernikahan dini, hendaknya diselesaikan baik-baik atau minta tolong dan saran pada orang yang lebih tahu dan berpengalaman.
Pernikahan tanpa masalah memang mustahil. Berikut beberapa kesalahan sederhana dalam pernikahan yang mungkin dapat menjadi permasalahan besar dan harus diperbaiki oleh pasangan:
• Tidak menghargai. Jangan membeberkan kekurangan pasangan kepada sahabat atau orang lain. Bagaimanapun, pasangan ingin dan harus dihargai.
• Tidak mendengarkan. Dengarkan pendapat pasangan, jangan memotong pembicaraannya dan teguh pada pendirian sendiri.
• Kehidupan seksual suram. Kehidupan seksual yang nyaris mati bisa mengancam perkawinan. Apalagi, bila usia pernikahan masih tergolong muda.
• Selalu merasa benar. Jangan selalu merasa benar, jika memiliki kesalahan maka akui kesalahan. Jangan mengakui kesalahan tapi siap dengan sederet alasan yang ujung-ujungnya tetap menyalahkannya. Sebaiknya, jawab pertanyaannya yang sederhana dengan jawaban yang logis dan sederhana, bukan melebar ke masalah lain.
• Janji palsu. Tepati janji. Samakan ucapan dengan perbuatan. Bila memang tak mau melakukannya, jangan memberi janji palsu.
• Tidak peka. Hargai perasaannya, jangan mengungkapkan sesuatu yang membuat hatinya terluka atau tidak seharusnya diungkapkan misal mengatakan bahwa ia punya selera humor yang jelek atau terlalu sensitif.
• Tidak Jujur. Hindari kebiasaan berbohong dan menyimpan rahasia pada pasangan. Sekali berbohong, tak jarang, anda harus melakukannya lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya Sehingga, lama-kelamaan anda makin lihai. Ini bisa merusak rasa saling percaya.
• Kebiasaan buruk. Rubah kebiasaan buruk yang tidak disukai pasangan. Misalnya, selalu membuatnya menunggu berjam-jam setiap kali membuat janji bertemu, dandan terlalu lama, atau malas membereskan rumah yang berantakan.
• Egois. Hilangkan sifat egois. Misalnya hanya membeli keperluan sendiri tapi tidak membeli keperluan pasangan.
• Temperamental. Biasakan meredam emosi sehingga persoalan bisa didiskusikan dengan pikiran jernih dan suasana tenang. Dengarkan penjelasan pasangan, jangan marah-marah sendiri agar tidak salah paham.





15 komentar:

  1. salam kenal fransiska limantara, salut dg analisanya dr jurusan kuliah apa ya mbak... saya rebeka harsono MA., ketua pengurus yayasan pengembangan potensi kawasan untuk kebangsaan yg menangani kasus nikah dini di sekitar wilayah sungai cisadane. nikah dini biasanya tjd di daerah pedalaman masyarakat tertutup maupun krn kenakalan remaja tapi di kecamatan cisauk pemkab tangerang, praktek ini dikarenakan struktur sosial di perbatasan kabupaten tangerang dan bogor ini melestarikan nilai2 islam anti loudspeaker atau ASDEP artinya haji senior yg sdh almarhum puluhan tahun menurunkan pd santri2nya anti tehnologi baik loudspeaker nonton TV pakai kondom/kontrasepsi pakai HP. saya mau bersharing dg anda lewat blog tetapi bgm cara membuat blog utk kantor kami spt yg anda lakukan, apa ini gratis blogspotnya. kami ingin merangkul nikah dini di kalangan suku sunda kasar atau bicara bahasa ngoko sunda kasar krn akibat kemiskinan yg diakibatkan praktek2 spt ini.... kami yg memberdayakan sbg LSM pada permepuan harus berputar ke pemberdayaan desa wisata cisadane agar bisa terbentuk koperasi perempuan korban nikah dini yg skg mulai sakit2an. keturunan mereka juga tdk sehat syarafnya. kami berharap anda bisa ADD ecotourism cisadane river facebook dulu shg bisa memberi no HP what up utk kontak lebih lanjut menyelesaikan fenomena umum tsb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. bagus sekali tulisan blognya mbak. Lanjutkan hasil karya-karya berikutnya ya mbak dan tolong dishare kembali terlebih tentang perempuan dan kekekrasan. Terimakasih.

    BalasHapus
  3. Thanks ya sob.
    Artikel yang menarik dan menambah pengetahuan.

    Kunjungi juga blog saya ya di http://nuansaberita9.blogspot.com/

    Terima kasih atas kunjungan nya :)

    BalasHapus
  4. Hoby Main TOGEL/POKER/BOLA? Ayo Gabung di HALOTOTO

    * Bonus New Depo 10 rb
    * Bonus TO 0.5%
    * Bonus Reff 20%
    * Discount Togel
    4D : 66 % |X3000
    3D : 59 % |X400
    2D : 29 % |X70

    * HOT PROMO BERLAKU SEMUA PASARAN

    PROMO JP NOMOR HP :
    4D NO HP : 3000.000
    3D NO HP : 500.000
    2D NO HP : 100.000

    LINK DAFTAR Togel : WW W. REJEKIKITA .COM
    LINK DAFTAR POKER : WWW. HLOQQ. INFO

    Info Lanjut :
    WA:+62 853-1157-2784
    BBM:E35CCA80


    BalasHapus
  5. saya juga lg stress krna saya umur 42 thn msh nganggur dan jomblo. dulu thn 2003 saat msh kerja saya sering dimutasi, diremehkan orang krna otak dan tenaga saya payah shg saya mengundurkan diri, nyari kerja lg baru sebentar dipecat krna tdk becus kerja. dulu saya kalau nyari jodoh sering ditolak cewe, diremehkan cewe, dibohongi teman, dimanfaatkan teman, diancam org, dipukul orang saat nyari cewe dll.. akibatnya saya selama 15 thn tiap hari marah marah, berkata kotor, susah tidur, kdng banting barang barang, sering berdoa yg buruk buruk dll. buka usaha kecil kecilan bangkrut, jualan online tdk laku.. apa saya kena gangguan ghaib? dulu kakek dan uwa saya paranormal sakti.. saya sdh 12thn agak rajin ibadah tp nasib tdk berubah..dulu thn 2003 saat merantau ke bdg saya melamar cewe nama nya nur (andir ciparay), tp lamaran saya ditolak, saya sampai skrng blm mampu melupakan dia. yg bikin saya cinta mati dg nur krna dia cantik, pendiam, lugu, rajin sholat, tdk matre, jarang keluyuran, dia juga jadi tulang punggung keluarga krna ortu nya petani miskin. saya mengira nur jodoh saya, krna saya kalau ada di dkt dia hidup saya semangat, hati saya damai, tp ternyata dia cewe yg paling sulit saya dapatkan. saya ngejar dia 2 thn (2001-2003) tp saya ditolak habis habisan. saya bilang kpd dia saya tdk akan nikah atau akan bunuhdiri jika dia menolak saya terus, tp dia tetap menolak saya. nur mentang2 cantik shg sombong dan jual mahal. saya nyari yg lain gagal. saya ditolak lagi, dibohongi teman, dimanfaatkan teman dll. saya sdh pernah ditolak cewe 7x. bukan krna saya kurang ganteng tp krna saya cupu dan loyo. cewe suka cowo yg jantan atau yg mapan. saat nur sdh nikah saya sering kirim surat ancaman kpda dia shg dia keguguran 3x krna sakit hati, kemudian thn 2009 dia cerai dg suaminya dan nur mencari cari saya supaya saya melamar dia, tp saya tdk berani datang krna saya yg merusak rumah tangga dia. selain itu saya sdh di kampung tdk merantau ke bdg lagi. tp saya sdh minta maaf kpd nur lwt surat. krna dulu saya lg stres berat krna saya merantau ke bdg sering dijahati org dan sering ditolak cewe. kemudian saya pulang kampung saya nganggur dan jomblo berthn thn.

    BalasHapus
  6. Kegiatan positif untuk anak muda salah satunya harus di isi dengan yang namanya belajar dan melek finansial.
    Mungkin bisa diambil contoh anak muda yang sudah dari dini menyadari bahwa investasi itu penting.
    investasi sejak masih muda

    BalasHapus
  7. BAGUS SEKALI KAMUA TULIS MATERI INI

    BalasHapus
  8. paling yang sering terjadi jika orang tua muda tidak mempersiapkan diri adalah saat mempunyai balita belum tahu apa yang harus diperbuat, didikan seperti apa yang diajarkan. beda halnya dengan yang nikah muda tapi selalu belajar jadi orang tua.

    BalasHapus
  9. terimakasih infonya kak, sangat membuka pikiran saya tentang menikah muda selama ini, bagi yang butuh pinjaman, klik ini aja ya Kartu kredit citibank

    BalasHapus
  10. Dear brides and grooms to be
    Salam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
    Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
    Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.

    For more info and detail call :
    Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
    Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
    Giyan : 082261170022 (WA)
    INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad

    See u brides and grooms to be!
    -HIS Wedding Venue Organizer-

    BalasHapus
  11. TESTIFIER: Mrs Ria Maulidina
    NEGARA: Indonesia
    CITY: Semarang
    MY WHATSAPP NO: +62 821-3272-6590
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp 500.000.000
    BANK BCA
    ACCOUNT No: 1750825253
    EMAIL: maulidinaria@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN: PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
    WHATSAPP NO: +15857083478
    NAMA FACEBOOK: karina elena roland

    Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya berada dalam kekacauan keuangan, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman online terkemuka yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok scammers karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan dengan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang ASAP dan itu membuat saya mengirim kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki di bumi dan di surga, mereka terus meminta lebih banyak dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari omong kosong dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak percaya lagi. saya menjadi sangat kurus karena kurangnya makanan yang baik dan 2 anak saya usia 5 dan 8 juga tidak terlihat bagus selama periode COVID19 kuncian ini tidak ada perawatan yang layak sebagai akibat dari keuangan, minggu lask saya melihat teman keluarga lama suami saya dan saya mengatakan kepadanya semua yang saya telah lewati dan dia mengatakan satu-satunya cara dia bisa membantu adalah mengarahkan saya ke agen pinjaman yang baik yang juga membantunya dan dia menjelaskan juga tentang bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia didorong oleh pinjaman ini agen KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan suku bunga 2% yang terjangkau dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRASI} dan dia juga memberi saya alamat email yang bereputasi baik ini dan saya menghubungi mereka seperti yang diinstruksikan dan atas rahmat ALLAH YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa ada tekanan atau masalah Aku dan inilah sebabnya aku datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan untuk membiarkan orang tahu bahwa masih ada agen pinjaman nyata dan terkemuka online. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478

    BalasHapus
  12. selamat hari untuk semua orang di indonesia dan juga untuk semua orang di asia, nama saya mrs. fatimah fahariah, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di internet untuk semua warga negara indonesia saya melalui ibu yang baik, Ny. KARINA

    Setelah periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak sepanjang waktu, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya ganti Rp. 17.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengatakan kepada saya untuk menghubungi MRS KARINA, yang adalah pemilik. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND, jadi teman saya meminta saya untuk meminta permintaan dari Ibu KARINA, jadi saya percaya perjanjian dan hubungi Ny. KARINA

    Saya meminta pinjaman sebesar Rp.800.000.000 dengan bunga 2%, jadi saya mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dan semuanya dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan Jaminan dan jaminan untuk transfer. pinjaman. Saya hanya setuju untuk mendapatkan sertifikat persetujuan lisensi aplikasi mereka. untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu jam telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu menyetujui sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp. 800.000.000. Saya sangat senang karena ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memberi saya permintaan hati saya.

    Semoga ALLAH memberkati MRS KARINA karena membuat hidup saya mudah, membuat saya bertanya kepada siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi MRS KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com untuk pinjaman Anda atau whatsapp +1 (585) 708-3478

    Akhirnya, saya ingin mendukung Anda untuk semua yang telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar ALLAH akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda juga.

    BalasHapus
  13. HARI BAIK UNTUK ANDA SEMUA
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan pinjaman terjamin 100% juga diberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp.) Dan juga berikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami yang berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami. melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
    Perbaikan rumah
    Penemu Pinjaman
    Pinjaman Konsolidasi Utang
    Pinjaman Bisnis
    Pinjaman pribadi.
    pinjaman gaji
    pinjaman medis liburan pinjaman pinjaman properti
    yang tertarik harus menghubungi melalui belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.

    BalasHapus